Profile

Kegiatan pertambangan dengan teknik penambangan terbuka (open pit mining) telah menyebabkan perubahan bentang alam, yang meliputi topografi, vegetasi penutup, pola hidrologi dan kerusakan tubuh tanah.  Untuk mengembalikan fungsi ekologis, ekonomi dan sosial dari lahan tersebut, maka lahan bekas tambang perlu segera direklamasi. 

Kebijakan reklamasi lahan bekas tambang tertuang dalam:

  1. UU No. 11/1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan
  2. UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
  3. UU No.  26/2007 tentang Penataan Ruang
  4. PP No. 27/1999 tentang Analisis Mengenai Dampak  Lingkungan
  5. Permen ESDM  No. 18/2008 tentang Reklamasi dan Penutupan Tambang
  6. Kepmen ESDM No. 1827 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik

Reklamasi lahan bekas tambang merupakan kegiatan yang memerlukan keterlibatan berbagai disiplin ilmu. Sehubungan dengan itu untuk membantu meningkatkan keberhasilan reklamasi lahan bekas tambang, para pakar berbagai disiplin ilmu di IPB yang terkait dengan kegiatan reklamasi lahan telah bergabung dalam satu lembaga yang kami namakan Pusat Studi Reklamasi Tambang atau disingkat Pusdi REKLATAM.

Pusdi REKLATAM didirikan berdasarkan SK Rektor IPB No. 093/I3/OT/2008 untuk berkontribusi nyata, terutama dalam hal :

  1. Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang reklamasi lahan, terutama reklamasi lahan tambang;
  2. Pengembangan jejaring dengan lembaga pendidikan, penelitian dan lembaga pemerintahan serta dunia usaha, terutama usaha pertambangan;
  3. Mengembangkan peluang untuk menyediakan ruang pendidikan bagi mahasiswa; dan
  4. Mengembangkan peluang untuk meningkatkan revenue bagi institusi.