Audit Sukarela Reklamasi Tambang: Reklatam IPB sebagai Auditor

Reklatam LRI-LPI IPB University sebagai Auditor dalam egiatan Audit Sukarela Pengendalian Kerusakan Lahan dan Reklamasi Lahan Tambang

Pusat Studi Reklamasi Tambang (Reklatam), Lembaga Riset Internasional Lingkungan dan Perubahan Iklim (LRI LPI) IPB University, menjalankan peran sebagai auditor dalam Kegiatan Audit Sukarela Pengendalian Kerusakan Lahan dan Reklamasi Lahan Tambang, sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor S.73/F.3/JFT/PKL.5.2/P/07/2025.

Pusat Studi Reklamasi Tambang (Reklatam), Lembaga Riset Internasional Lingkungan dan Perubahan Iklim (LRI LPI) IPB University, menjalankan peran sebagai auditor dalam Kegiatan Audit Sukarela Pengendalian Kerusakan Lahan dan Reklamasi Lahan Tambang, sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor S.73/F.3/JFT/PKL.5.2/P/07/2025.

🔍 Ruang lingkup audit mencakup:
â–Ş Pemeriksaan lahan terganggu pada seluruh areal tambang aktif dan pascatambang (mine closure)
â–Ş Evaluasi pelaksanaan reklamasi dan revegetasi, pengendalian erosi, serta pengelolaan air limbah dan air asam tambang (AAT)
â–Ş Pemeriksaan lapangan (ground check), analisis citra satelit, serta penelaahan dokumen AMDAL, RKL-RPL, Rencana Reklamasi, Rencana Pasca Tambang, RKAB, dan PROPER
â–Ş Evaluasi aspek keuangan, khususnya efektivitas penggunaan Jaminan Reklamasi (Jamrek) terhadap realisasi fisik reklamasi

🔍 Pelaksanaan audit lapangan:
Reklatam IPB melaksanakan audit dan verifikasi lapangan pada periode September–Desember 2025, dengan durasi ±5–10 hari kerja di lapangan untuk setiap lokasi audit, guna memastikan kesesuaian antara dokumen, data, dan kondisi aktual di lapangan.

🔍 Tahap akhir audit:
â–Ş Identifikasi risiko lingkungan akibat reklamasi yang tidak efektif atau tidak sesuai ketentuan
â–Ş Evaluasi pemanfaatan pascatambang dan pengelolaan void
â–Ş Penyusunan rekomendasi teknis dan kelembagaan sebagai dasar perbaikan perusahaan dan penguatan pengawasan pemerintah
â–Ş Rujukan awal bagi intervensi administratif atau penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran signifikan

🔍 Auditi:
PT. Kaltim Prima Coal | PT Arutmin Indonesia | PT Indominco Mandiri | PT Bukit Asam Tbk

Audit sukarela sebagai instrumen penguatan tata kelola pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

🤝 Kami terbuka untuk diskusi dan kolaborasi dalam penguatan praktik reklamasi dan pascatambang yang bertanggung jawab.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *